Bagikan

SALATIGA – Guru merupakan ujung tombak dalam pendidikan anti korupsi. Guru mempunyai posisi yang strategis dalam upaya menciptakan manusia Indonesia yang tidak hanya mempunyai kompetensi, tapi juga mempunyai integritas. Itulah syarat utama dalam pendidikan anti korupsi.

Hal ini ditekankan oleh Wakil Walikota Salatiga, Muh. Haris, SS, MSi saat memberikan pengarahan kepada 150 orang Kepala Sekolah TK, SD, SMP, Pengawas, Penilik, serta pejabat fungsional dan struktural di lingkup Dinas Pendidikan Kota Salatiga dalam Kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan Tahun 2019 Bidang Pendidikan di Aula Ganesha, Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Selasa 26/11/2019.

“Masih maraknya kasus korupsi di Indonesia menjadi keprihatinan kita bersama. Bapak Ibu Guru sebagai pendidik merupakan ujung tombak dalam membentuk karakter dan pendidikan anti korupsi. Mari kita terus ber-ihtiar menciptakan manusia Indonesia yang tidak hanya mempunyai kompetensi, tapi juga mempunyai integritas. Inilah syarat utama dalam pendidikan anti korupsi,” kata Muh Haris.

Wakil Walikota mengatakan bahwa korupsi merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi Indonesia. Korupsi memerlukan upaya luar biasa untuk memberantasnya. “Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada upaya menindak para koruptor (upaya represif), tapi Pemerintah juga melakukan pencegahan korupsi (upaya preventif) salah satunya melalui pendidikan karakter,” kata Wawali.

Muh Haris menyebutkan apabila generasi penerus mempunyai moral yang baik, jujur dan bersih, maka dalam 10 sampai 20 tahun yang akan datang akan lahir pemimpin-pemimpin yang luar biasa, visioner, jujur dan membawa perubahan baik bagi Bangsa Indonesia. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, tidak bisa lepas dari peran para pendidik.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Salatiga selaku Ketua Penyelenggara Kegiatan, Umi Limaningsih, SH. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi; Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar.

“Selain itu dalam kegiatan ini juga disosialisasikan tentang Permendikbud Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran TIK pada kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah,” urai Sekretaris Dinas Pendidikan ini.

Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Dr. Alif Noor Hidayati, M.Pd dan Drs. Kunto Nugroho, M.Si yang merupakan Widyaiswara dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah. (sg)

Categories:

Comments are closed